Minggu, 05 Mei 2013

Lisensi Creative Commons (LCC)





Hi, Akberians!
Sore tadi habis seru-seruan dong bersama yak di kelas Lisensi Creative Commonsnya Pak Ari di Djuku Resto Wisma Kalla. Mau berbagi review kelas sore tadi nih, hehe..
Hak cipta (copyright dismbolkan ©) tentunya lahir dari ide yang diekspresikan yang kemudian menghasilkan hak yakni hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Hak ciptanya dapat berupa hak atas karya sastra, seni atau pun ilmu pengetahuan. Selain hak cipta terdapat pula hak merek, hak rahasia dagang, hak paten, hak desain industri dan hak desain tata letak terpadu (DTLT) yang termasuk dalam bagian hak kekayaan intelektual.
Berdasarkan definisi hak cipta, yakni hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggunakan atau memperbanyak suatu karya,  setiap karya hanya dipublikasikan dilog dengan sistem hak cipta, sehingga jika ingin mengambil harus berdasarkan izin dari pencipta karya tersebut. Beberapa karya yang dilindungi karya ciptanya seperti buku, pidato, alat peraga, software, film, seni panggung, dan lain sebagainya. 
Penyampaian Materi

Ada beberapa pihak bahkan negara yang tidak menyetujui adanya copyright karena menurut mereka aturan terhadap copyright ini terlalu kaku maka muncullah copyleft dan/atau copywrong yang membebaskan setiap orang untuk mengambil, memperbanyak, bahkan menguangkan karya dari orang lain tanpa meminta izin dari pencipta karyanya. Kemudian muncul pula istilah creative commons yang disimbolkan dengan cc dalam lingkaran. Creative commons (cc) bagian dari hak cipta dan merupakan organisasi non profit yang menawarkan suatu model perjanjian yang sedikit-banyak menjadi penengah antara copyright dan copyleft.
Diambil dari akun @mellpr

Lisensi Creative Commons (LCC) memberi kemudahan kepada pencipta karya untuk menyatakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain terhadap karyanya. LCC mempertahankan karya cipta pencipta, tetapi dapat disebarluaskan dengan memerhatikan simbolnya. Cc menawarkan simbol-simbol sebagai “status” dari suatu karya tertentu. Simbol-simbol yang digunakan secara garis besar ada empat, yaitu attribution (by) yang disimbolkan untuk karya yang memiliki status boleh digunakan tetapi harus menyantumkan pemilik karya yang karyanya di-copy, simbol yang kedua yaitu non commercial (nc) yang disimbolkan untuk karya yang berstatus tidak dikomersilkan, yang ketiga yaitu share alike (sa) disimbolkan untuk karya yang dapat didistribusikan oleh orang lain yang hanya berada di satu lisensi yang identik dengan lisensi yang diberikan pada karya aslinya, dan simbol yang keempat yaitu no derivative works (nd) yang disimbolkan untuk karya yang tidak dapat diubah (sama persis).

Beberapa web yang menggunakan cc yakni TED, Wikipedia, Flickrsitus Bottle Smoker, situs pandji.com, dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar