Hi,
Akberians!
Sore
tadi habis seru-seruan dong bersama yak di kelas Lisensi Creative Commonsnya
Pak Ari di Djuku Resto Wisma Kalla. Mau berbagi review kelas sore tadi nih, hehe..
Hak
cipta (copyright dismbolkan ©) tentunya lahir dari ide yang diekspresikan yang
kemudian menghasilkan hak yakni hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Hak
ciptanya dapat berupa hak atas karya sastra, seni atau pun ilmu pengetahuan.
Selain hak cipta terdapat pula hak merek, hak rahasia dagang, hak paten, hak
desain industri dan hak desain tata letak terpadu (DTLT) yang termasuk dalam
bagian hak kekayaan intelektual.
Berdasarkan
definisi hak cipta, yakni hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta
untuk menggunakan atau memperbanyak suatu karya, setiap karya hanya dipublikasikan dilog dengan sistem hak cipta, sehingga
jika ingin mengambil harus berdasarkan izin dari pencipta karya tersebut. Beberapa
karya yang dilindungi karya ciptanya seperti buku, pidato, alat peraga, software, film, seni panggung, dan lain
sebagainya.
Penyampaian Materi |
Ada
beberapa pihak bahkan negara yang tidak menyetujui adanya copyright karena menurut mereka aturan terhadap copyright ini terlalu kaku maka
muncullah copyleft dan/atau copywrong yang membebaskan setiap orang
untuk mengambil, memperbanyak, bahkan menguangkan karya dari orang lain tanpa
meminta izin dari pencipta karyanya. Kemudian muncul pula istilah creative commons yang disimbolkan dengan
cc dalam lingkaran. Creative commons
(cc) bagian dari hak cipta dan merupakan organisasi non profit yang menawarkan
suatu model perjanjian yang sedikit-banyak menjadi penengah antara copyright dan copyleft.
Diambil dari akun @mellpr |
Lisensi
Creative Commons (LCC) memberi
kemudahan kepada pencipta karya untuk menyatakan apa saja yang boleh dan tidak
boleh dilakukan orang lain terhadap karyanya. LCC mempertahankan karya cipta
pencipta, tetapi dapat disebarluaskan dengan memerhatikan simbolnya. Cc menawarkan
simbol-simbol sebagai “status” dari suatu karya tertentu. Simbol-simbol yang
digunakan secara garis besar ada empat, yaitu attribution (by) yang disimbolkan
untuk karya yang memiliki status boleh digunakan tetapi harus menyantumkan
pemilik karya yang karyanya di-copy,
simbol yang kedua yaitu non commercial (nc) yang disimbolkan untuk karya yang
berstatus tidak dikomersilkan, yang ketiga yaitu share alike (sa) disimbolkan
untuk karya yang dapat didistribusikan oleh orang lain yang hanya berada di
satu lisensi yang identik dengan lisensi yang diberikan pada karya aslinya, dan
simbol yang keempat yaitu no derivative works (nd) yang disimbolkan untuk karya
yang tidak dapat diubah (sama persis).
Beberapa
web yang menggunakan cc yakni TED, Wikipedia, Flickrsitus Bottle Smoker, situs
pandji.com, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar